31 Oktober 2009

Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009

1 komentar

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani  Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini  bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah

Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK

Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
   
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi

Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari

Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?

Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.



Download UU Nomor 22 Tahun 2009
»»  Selengkapnya...

Trik membuka "System Volume Information" Di Windows XP

2 komentar

Penasaran dengan isi system volume information milik windows XP?? buka aja trus... liat apa aja isinya.....

wakh... ternyata masih Access Denied ya... Kenapa ????
Pada partisi media penyimpanan (harddisk, flashdisk, mmc, dll) dengan file system NTFS, pada umumnya akan ditemui sebuah folder dengan nama System Volume Information. Defaultnya, folder ini tidak akan bisa dibuka, walau menggunakan login administrator sekalipun. Lalu bagaimana cara melihat isi folder System Volume Information ini? Penasaran? sekarang coba pake langkah - langkah berikut...

1. Hilangkan ceklist pada opsi Use simple file sharing (Recommended) pada folder options di tab view.
    lihat gambar dibawah ini :



2. Buka properties dari folder System Volume Information
    Caranya : Klik kanan pada folder system volume information, pilih properties (paling bawah), pilih tab security, disini kita dapat melihat Access Control List (ACL) untuk folder System Volume Information. Defaulnya hanya akan ada satu grup SYSTEM (dengan permission Full Control) saja pada Access Control List.
lihat gambar dibawah ini :



 3. Tambahkan group/user account yang akan digunakan untuk mengakses
     Agar dapat mengakses folder ini, maka kita harus memasukkan group atau user account kita ke dalam ACLnya. Caranya pada box bagian atas, klik tombol add. Setelah muncul window Select User or Groups, masukkan nama user atau grup yang akan diberi permission. Untuk lebih mudahnya, gunakan menu Advance di kiri bawah. Setelah memilih user/group, klik tombol OK.



 4. Beri permission pada user/group
    Setelah berhasil memasukkan user/group ke dalam ACL, langkah selanjutnya adalah memberikan jenis permission untuk user/group tersebut. Caranya klik nama user/group tersebut pada box atas, kemudian tentukan permissionnya pada box bawah. Defaultnya windows akan memberikan permission Read & Execute untuk user/group yang dimasukkan ke dalam ACL.
 


5. Test buka Folder System Volume Information
    Setelah memberikan permission (minimal untuk Read atau List Folder Contents), maka seharusnya kita sudah dapat melihat isi dari folder ini. Gambar berikut merupakan contoh isi dari folder ini pada kamputerku tepatnya di partisi C. Isinya dapat bervariasi, tergantung pada konfigurasi komputer kita. Pada komputerku, hanya terdapat 2 buah file, MountPointManagerRemoteDatabase dan tracking.log. Entah apa kegunaan dari kedua file ini.

 

     Gimana? Mudah kan? Walau sekarang sudah bisa membuka folder System Volume Information, namun sangat disarankan untuk tidak mengutak-atik folder tersebut. Lebih baik kembalikan ACL seperti semula (hanya ada group SYSTEM pada ACL). Kalau terjadi kerusakan, silakan tanggung sendiri ya...









»»  Selengkapnya...

30 Oktober 2009

Free Download dari situs Mediafire.com

0 komentar


Buat temen - temen yang punya hobi download nih ada link bagus buat cek software yang kamu inginkan...
g' semua ada sih... yang penting downloadnya gratisssss..... dan tanpa batas......

silahkan buat yang ingin cari - cari software......
PHP Script :

Full Musik :


Design Card dan Vektor :

Plug-Ins Collection for Photoshop CS1-CS2-CS3-CS4 :




Web Builder  :

1000 Software : 
»»  Selengkapnya...

14 Oktober 2009

Sharing Software Dari Mediafire.com

0 komentar

Awalnya iseng - iseng aja buka situs namln.com tertarik dengan salah satu software yang ada disana. eh taunya ada yang kasih link ke mediafire asyik banget nih.... mumpung download masih gratis.. cek..cek software... disitus ini...

http://www.mediafire.com/?sharekey=14698fd6459fa378ab1eab3e9fa335ca36788676adb24025

Sekedar Sharing info buat temen - temen yang mo cari - cari software bisa klik link diatas, kamu bisa dapetin macem - macem software disana. total jumlah softwarenya ada 1310 biji....

silahkan deh download sepuasnya..... :)
»»  Selengkapnya...